MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel LYNT, Sabtu 2 Desember 2023.
Dalam sambutannya, Andi Hadi mengatakan DPRD memiliki 3 kewajiban kerja yaitu pengawasan, penganggaran, dan pembentukan perda.
Selain itu, ia menjelaskan secara singkat masing-masing fungsi tersebut supaya masyarakat tahu kerja DPRD termasuk dirinya.
”Perda ini hadir bertujuan peningkatan kompetensi belajar secara mandiri, menciptakan peserta didik yang unggul dan berwawasan global,” jelasnya.
Sementara narasumber, Rahman dalam paparannya, menjelaskan bahwa perda ini memuat banyak aspek seperti peraturan pemerintah, sikdiknas hingga peraturan menteri.
Tidak hanya itu, kewajiban pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem pendidikan.
“Perda ini mengatur secara detail perangkat pendidikan seperti pengelolaan, penyelenggaraan hingga kesejahteraan pendidik,” ujarnya.