MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif diupayakan melahirkan generasi yang berkualitas. Saat ini, pemerintah telah hadir membuat regulasi untuk mendukung pemberian ASI eksklusif.
Hal itu disampaikan Legislator DPRD Kota Makassar, Galmerya Kondorura, saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, di Hotel Harper, Minggu 3 Desember 2023.
Dalam kegiatan ini, menghadirkan dua narasumber yaitu Sekertariat DPRD Makassar, Dr. Zainuddin Djaka dan Rima (Akademisi)
“Perda ini dibuat untuk memberikan hak sepenuhnya kepada anak memperoleh ASI mulai 0 sampai 2 tahun. Khusus ASI eksklusif sampai enam bulan pertama,” katanya.
Untuk memaksimalkan pemberian ASI ini, Galmerya berharap, kantor pemerintahan hingga swasta memperbanyak ruang laktasi yang layak. Apalagi, pekerja perempuan masih sering ditemukan utamanya di perusahaan.
“Saya lihat ruang laktasi belum maksimal. Makanya penting untuk dihimbau agar ruang laktasi ini diperbanyak,” ungkapnya.
Sementara narasumber, Dr. Zainuddin Djaka menyebut perda ini sangat penting diketahui khususnya mereka yang mulai merencanakan pernikahan. Karena regulasi tentang ASI memaparkan manfaat dan kewajiban orang tua ke anak.
“ASI Eksklusif ini enam bulan pertama wajib diberikan ke bayi. Tidak boleh dicampur dengan yang lainnya,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat bersama pemerintah harus mengawasi pemberian asi kepada bayi. Hal ini diatur dalam perda dan menjadi hak mutlak bayi berdasarkan asas prikemanusiaan, prikeadilan, perlindungan terhadap bayi dan ibu, serta tidak diskriminatif.
Sedangkan narasumber lainnya, Rima selaku akademis memaparkan pentingnya pemberian ASI pada bayi yakni menjadikan anak sehat dan cerdas. Pemberian ASI merupakan pemenuhan hak bayi dan perlindungan terhadap ibu.
“ASI dihasilkan dari tubuh ketika masa kehamilan ibu harus mengonsumsi makanan bergizi agar bisa memberikan hak bayinya. Pemberian ASI dilakukan dua tahun berturut-turut,” ujarnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman











