MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Saharuddin Said, SE, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Kota Makassar, Angkatan XX Tahun Anggaran 2023, di Hotel Karebosi Premier, Senin 4 Desember 2023.
Dalam sosialisasi hari ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Achi Soleman dan Kabid Dinas Sosial Kota Makassar, Elyza Mangaweang.
Dalam sambutannya, H. Saharuddin Said menyampaikan bahwa perda perlindungan anak merupakan regulasi yang penting untuk disebarluaskan. Mengingat keberadaan anak menjadi generasi masa depan penerus bangsa Indonesia.
“Anak kita merupakan generasi penerus bangsa, sehingga memang perlu ada perlindungan buat anak kita. Maka dari itu DPRD Kota Makassar menginisiasi perda perlindungan anak,” jelas H. Saharuddin Said dihadapan para peserta.
Selain itu, Ajid (sapaan akrabnya) juga mengajak para orang tua untuk mendukung program Wali Kota Makassar (Jagai Anakta’).
“Mariki’ semua mendukung program Pemerintah Kota Makassar untuk ambil bagian dan menjalankan perda perlindungan anak, khususnya Jagai Anakta’,” pungkasnya.
Sementara Kepala DP3A Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan Pak Dewan H. Saharuddin Said merupakan partner atau mitra kami di Dinas DP3A Kota Makassar.