“Ciri ciri utama modus ini adalah pelaku akan mempengaruhi korban dan mengatakan dirinya tidak bisa berjumpa, nanti ada seseorang yang mewakili proses jual beli. Namun terlebih dahulu transaksinya harus ke pelaku langsung dengan via transfer,” jelas Kapolres.
Kapolres Wajo menyampaikan kepada seluruh masyarakat bila menemukan kejadian tersebut segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau menghubungi Polres Wajo di nomor 0823-3485-1110 atau layanan cal center di 110. (r)
Editor: Manaf Rachman
















