MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — DPRD Kota Makassar, Muh Yunus menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 angkatan ketiga tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Tahun Anggaran 2024, Sabtu 27 Januari 2024.
Dalam kegiatan ini, menghadirkan narasumber Ichsan, S.Pd.I, M.Pd (Akademisi) dan Hj. Harmoni (Rohaniawan).
Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 orang peserta yang juga merupakan konstituen dari anggota DPRD Makassar Muh Yunus.
Dalam sambutannya, anggota DPRD Makassar tiga periode itu mengungkapkan, sosialisasi perda penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan lebih mengenalkan dan memberikan wawasan kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.
“Perda ini hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu yang berperkara hukum tapi tentu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut,” ujar Muh Yunus.
















