”Bantuan hukum ini diberikan oleh Pemerintah kota Makassar secara cuma-cuma bagi warga yang ber-KTP Kota Makassar yang kategori miskin yang dibuktikan keterangan dari pejabat yang berwenang,” katanya.
Yunus berharap, melalui sosialisasi ini warga masyarakat lebih memahami bahwa perda ini hadir untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata.
“Kami juga senantiasa memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat,” jelasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















