MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Pada Pemilihan Umum 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan kenaikan gaji bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Alasan gaji KPPS pemilu naik dari tahun sebelumnya, diharapkan mampu menarik minat masyarakat untuk menjadi anggota KPPS, sehingga dapat meningkatkan partisipasi dalam pemilu.
Alasan gaji KPPS pemilu naik didasarkan pada pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS. Di mana pada tahun 2019, Ketua KPPS menerima besaran gaji Rp550.000 namun pemilu 2024 naik mencapai Rp1.200.000 tak jauh berbeda dengan anggotanya.
Alasan gaji KPPS pemilu naik tentu karena tugas dan tanggung jawab penting dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu melakukan pemungutan suara, penghitungan suara, serta pengawasan dan pengamanan proses pemilu. Para anggota KPPS juga diwajibkan untuk tidak memiliki hubungan keluarga, dengan calon dan partai politik yang bertarung dalam pemilu.
Selain itu, anggota KPPS juga harus bersedia dengan segala konsekuensi dalam tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Berikut ini alasan gaji KPPS naik berbagai sumber, Selasa (30/1/2024).
Alasan Gaji KPPS Pemilu Naik
















