Sebanyak 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilantik secara serentak di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) pada Kamis, 25 Januari 2024. Langkah ini diambil menjelang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Dalam peningkatan honorarium untuk KPPS tahun 2024, Ketua KPPS dihargai sebesar Rp1.200.000. Angka ini menandakan peningkatan mencapai 118 persen dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yang pada waktu itu sebesar Rp550.000. Sementara itu, anggota KPPS 2024 akan menerima honor sebesar Rp1.100.000, menunjukkan kenaikan sebanyak Rp650.000 dari honor KPPS pada Pemilu 2019, yang pada saat itu sebesar Rp500.000.
Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan didasarkan pada pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS. Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2022, memberikan dasar hukum terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Keputusan ini mencerminkan komitmen untuk memberikan penghargaan yang sepadan dengan tugas dan tanggung jawab para penyelenggara pemilihan demi kelancaran proses demokrasi.(tim)
















