Home / Sulsel

Minggu, 4 Februari 2024 - 20:44 WIB

Legislator Andi Suharmika Sosialisasi Perda Bantuan Hukum ke Warga Biringkanaya-Tamalanrea

Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, Menggelar Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, du Hotel Sarison, Minggu 4 Februari 2024

Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, Menggelar Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, du Hotel Sarison, Minggu 4 Februari 2024

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Suharmika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Sarison, Minggu 4 Februari 2024.

Baca Juga:  Makassar Berhasil Raih Penghargaan JDIH Tingkat Nasional 2024

“Senang sekali bisa bertemu dan berkumpul bersama masyarakat. Tentu harapannya, sosialisasi perda penyelengaraan bantuan hukum ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Andi Suharmika

Ia menjelaskan, DPRD mempunyai tiga fungsi antara lain fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Baca Juga:  PWI Pusat Gelar Berbagai Ajang Penghargaan di HPN, Disiapkan Hadiah Lebih Rp500 Juta

Pada sosialisasi ini, tugas dewan adalah menyebarluaskan perda yang sudah dibuat oleh legislatif dan eksekutif.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri: Rakernas APEKSI 2026 Hasilkan Rekomendasi Strategis untuk Penguatan Pembangunan Kota

Sulsel

Kadis Kominfo Makassar Paparkan Strategi Digital Lontara+ di Hadapan Diskominfo se-Indonesia

Sulsel

Kadis Kominfo Makassar Paparkan Keunggulan LONTARA+ di Forum Komdigi, Rakernas APEKSI 2026

Sulsel

Andi Rosman Pimpin Defile Kontingen Wajo pada Pembukaan Porsenijar PGRI Sulsel 2026

SOPPENG

Pemkab Soppeng Luncurkan QRIS Retribusi Parkir dan Pelayanan Kebersihan

Sulsel

Rakernas APEKSI 2026: Munafri dan Melinda Aksa Ikuti Senam Bersama hingga Penanaman Pohon

Sulsel

Komisi B DPRD Makassar Tunda Rapat Monev Triwulan II TA 2026 dengan Mitra Kerja

Sulsel

Hari Bhayangkara ke-80, PWI Wajo Ingatkan Polri Merawat Kepercayaan Publik