“Jadi ekslusif itu pemberian ASI mulai keluar dari rahim para ibu sampai 6 bulan tanpa campuran apa pun,” jelasnya.
Sementara narasumber lainnya, Shinta Mashita Molina menyampaikan bahwa alhamdulilah perda ini kita buat di tahun 2015-2016, dan inisiatornya semua anggota DPRD perempuan yang bersepakat pada saat itu menerbitkan perda pemberian ASI ekslusif.
Mengapa perda ASI ekslusif kita terbitkan, karena banyaknya laporan dari masyarakat mengenai bayi yang kekurangan gizi.
“Jadi kita bersama-sama berpikir di DPRD Makassar bagaimana cara mengurangi bayi yang kekurangan gizi mulai dari usia 0-6 bulan. Dan akhirnya atas inisiasi dari teman-teman kita di DPRD Makassar, semua bersepakat menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2016,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















