MEDIASINERGI.CO WAJO — Pesta Demokrasi pada Tahun 2024 ini tentunya sangat menentukan arah Bangsa Indonesia dalam lima tahun kedepan, setiap warga Indonesia yang telah mempunyai hak pilih tentunya diwajibkan untuk mencoblos, begitu juga dengan apa yang dilakukan Bupati Wajo Dr.H.Amran Mahmud,S.Sos,M.Si beserta istri Hj. Sitti Maryam, S.Sos.M.Si , kedua orang tua serta keluarga turut serta memberikan hak suaranya dan melakukan pecoblosan surat suara di TPS 12 kelurahan bulupabbulu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Rabu 14/2/2024.
Pada kesempatan itu Bupati Wajo Amran Mahmud mengatakan, bahwa Pemilu adalah hak dari semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat maka dengan demikian sangatlah tidak dibenarkan apabila ada warga negara yang tidak mencoblos atau golput meskipun itu adalah hak yang bersangkutan.
Sebagai warga negara dirinya telah menjalankan hak demokrasi dengan melakukan pencoblosan di TPS masing-masing pada Rabu (14/2/2024).
Amran juga mengajak semua warga masyarakat Kabupaten Wajo untuk tetap menjaga situasi selama pelaksanaan pencoblosan dan rekapitulasi sampai dengan penetapan hasil Pemilu.
















