Home / Sulsel

Senin, 25 Maret 2024 - 15:23 WIB

Pemkab Takalar Tegaskan Zakat Infak 2.5% ASN Dikelola Baznas Secara Transparan

MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Surat Edaran Bupati Takalar bernomor 450.12/2279/505 tentang pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Zakat dan Infaq lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar memantik beragam reaksi. Bahkan, beberapa media daring mengabarkan adanya ASN yang secara diam-diam menyatakan keresahannya.

Untuk diketahui, edaran tersebut pada pokoknya berisi penyampaian kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Takalar untuk mengeluarkan atau membayar zakat dan atau infaq sebesar 2.5% dari total penghasilan.

Khusus Zakat Penghasilan, pembayaran 2.5% dikenakan bagi yang memenuhi nisab atau setara dengan nilai 85 gram emas.

Sekda Takalar, H Muhammad Hasbi menerangkan bahwa edaran ini adalah langkah ril menjalankan perintah agama sekaligus amanat Instruksi Presiden RI nomor 3 tahun 2014.

“Sebenarnya kita di Takalar termasuk terlambat melaksanakan ini di pemerintahan. Padahal perintah Agama sudah jelas. Dirikan Sholat dan Tunaikan Zakat. Ini selalu seiring. Termasuk regulasi dari pemerintah pusat. Jadi bukan perintah Pj Bupati,” kata Sekda Muhammad Hasbi, Senin 25 Maret 2024.

Yang kedua, Hasbi menegaskan bahwa edaran itu bukan sifatnya pemotongan. Tapi pembayaran zakat dan infak yang dilakukan melalui proses debet dari rekening gaji ASN ke rekening Baznas Kabupaten Takalar.

“Jadi jangan ada yang menggiring bahwa ini pungutan apalagi pungutan liar. Ini pembayaran zakat dan infaq ke rekening Baznas Kabupaten Takalar. Saya meyakini pengelolaan pembayaran zakat kita lebih akuntabel dan tepat sasaran di Baznas. Selain di audit oleh BPK, Baznas punya mekanisme audit syariah, sehingga di sana ada hukum pemerintah dan hukum Islam,” ujar Hasbi

Oleh karena itu, Pemkab Takalar berharap agar seluruh ASN tetap menjernihkan hati dan pikiran dalam menjalankan perintah agama, menjauhkan diri dari sifat kikir dihadapan Allah Maha Kuasa, apalagi di bulan Ramadhan.

“Salah satu jalan mengetuk pintu langit agar keberkahan diturunkan Allah SWT adalah melalui Zakat, Infaq dan Sadaqah. Ini tidak bisa digunakan matematika dunia. Ada matematika langit sesuai ajaran Al-Qur’an. Kita sebenarnya sedang berniaga bersama Allah ketika kita membayar zakat. Hasilnya Allah lipat gandakan diluar jangkauan akal manusia,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Takalar mengabarkan akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama tiga bulan plus THR ASN.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dari Lontara+ hingga Command Center, Makassar Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital

Sulsel

Pantau Kabut Asap di BMKG, Wali Kota Munafri Siapkan Solusi Konkret

Sulsel

Munafri: Pendidikan Berkualitas Tak Hanya Soal Infrastruktur, SDM dan Adaptasi Jadi Kunci

Sulsel

Bupati Takalar Perintahkan Pencairan 3 Bulan Gaji Aparat Desa dan BPD Segera Diproses

Sulsel

6.000 Liter Air Bersih Disalurkan Polres Wajo untuk Warga Kampung Baru Desa Nepo

Sulsel

Di Forum PBB, Wali Kota Munafri Perkenalkan Inovasi Hijau Makassar untuk Atasi Banjir

Sulsel

Sidak Layanan BPJS di Dinsos-PMD, Bupati Takalar Tekankan Pelayanan Harus 5 Menit Selesai

Sulsel

Solusi Jangka Panjang, PDAM Makassar Usulkan Bendung Karet di Sungai Tallo untuk Air Baku

Tinggalkan Komentar