MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, H. Saharuddin Said meminta semua warga untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis, terkhusus bagi warga Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Royal Bay, Selasa 2 April 2024.
Politisi dari Fraksi PAN ini merasa warga kepulauan butuh juga pendampingan atau pelayanan seperti bantuan hukum. Ia menegaskan agar bisa mengadu jika ada masalah hukum yang menjerat.
“Saya bisa bantu kalau tidak ada yang mau sampaikan ke saya masalahnya, saya juga tidak tahu,” kata Ajid (sapaan akrabnya).
Ia mengatakan seluruh proses pendampingan hukum gratis tanpa dipungut biaya. Adapun pengacara yang mendampingi sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Makassar.
















