“Uangnya itu dari pemerintah kota jadi pengacara akan bekerja secara profesional hingga kasus yang kita alami tuntas,” jelasnya.
Kehadiran perda tersebut, kata Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini, agar bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang butuh bantuan. Apalagi yang kurang mampu.
“Semua berhak mendapatkan akses bantuan ini. Semisal kalau ada warga pulau yang butuh silahkan sampaikan ke saya,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bagian Humas Makassar, Muhammad Yusran menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis cukup mudah. “Masyarakat hanya perlu melengkapi sejumlah berkas. Seperti melengkapi KTP, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan kartu keluarga,” ujarnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















