“Perda yang disahkan sejak tahun 2019 ini belum sepenuhnya memenuhi harapan kita memajukan pendidikan di Kota Makaasar sehingga butuh masukan dan saran dari para guru sebagai tenaga pendidik,” kata Ustadz Hadi.
Baca Juga: Selamat! Kabupaten Wajo Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Kategori Pasar Tertib Ukur
Politisi PKS itu juga menyinggung tentang hak-hak guru honorer yang dinilainya butuh perhatian termasuk hak mendapatkan honor tepat waktu. “Saya terus berkooridnasi dinas terkait,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















