“Diharapkan dengan adanya perubahan Perda ini, pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Wajo akan menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada berbagai aspek pembangunan di daerah, seperti peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat,”katanya.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Wajo, Ir. Junaedi Muhammad, mengatakan, Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pembentukan produk hukum daerah di Wajo, demi menjamin kepastian hukum dan memenuhi asas legalitas.
Junaedi menjelaskan bahwa Ranperda ini diusulkan karena adanya perubahan beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan Perda Nomor 14 Tahun 2017.
“Diharapkan Ranperda ini dapat disetujui oleh DPRD Kabupaten Wajo, sehingga dapat dilanjutkan dalam tahapan pembicaraan selanjutnya,”harapnya.(Humas DPRD Wajo)
















