MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar, Galmerya Kondorura melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, di Hotel Harper, Selasa 16 April 2024.
Pada kesempatan itu, hadir sebagai narasumber kegiatan, yakni akademisi Yeheschiel Marewa, SH.MH dan Marselina May.
Kata Galmerya Kondorura , salah satu upaya dalam mengentaskan kawasan kumuh yaitu adanya pemberdayaan masyarakat. Sebab mereka akan bertindak dengan melakukan bersih-bersih di wilayahnya.
“Kita dorong ada pemberdayaan masyarakat. Jadi wilayah kumuh tidak mesti pemerintah tetapi peran masyarakat,” ujar Mery.
















