10 barang bawaan yang dibatasi berdasarkan Permendag 36
Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang)
Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
Tas (paling banyak 2 buah per orang)
Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)
Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).
Lalu, apa yang akan terjadi jika seseorang membawa barang melebihi batas di atas? Maka dia akan diminta membayar bea masuk dan pajak impor.
Bea Cukai mencontohkan apabila seorang penumpang membawa 2 buah sepatu dari luar negeri dan harganya tidak melebihi US$ 500 maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Pembebasan bea masuk dan pajak impor itu karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$ 500 bagi barang-barang yang digunakan untuk diri sendiri dan tidak digunakan untuk dijual kembali.(r)
















