Home / Nasional

Rabu, 17 April 2024 - 13:19 WIB

Aturan Baru 11 Barang Bawaan yang Dibatasi dari Luar Negeri

10 barang bawaan yang dibatasi berdasarkan Permendag 36
Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang)
Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
Tas (paling banyak 2 buah per orang)
Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)
Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

Baca Juga:  Erick Thohir Minta Maaf Impian PSSI ke Piala Dunia Belum lolos

Lalu, apa yang akan terjadi jika seseorang membawa barang melebihi batas di atas? Maka dia akan diminta membayar bea masuk dan pajak impor.

Baca Juga:  KETUM PWI PUSAT MINTA PERSIAPAN TEKNIS HPN 2025 DIMULAI PEKAN DEPAN

Bea Cukai mencontohkan apabila seorang penumpang membawa 2 buah sepatu dari luar negeri dan harganya tidak melebihi US$ 500 maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Pembebasan bea masuk dan pajak impor itu karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$ 500 bagi barang-barang yang digunakan untuk diri sendiri dan tidak digunakan untuk dijual kembali.(r)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Nasional

Dukung Asta Cita Presiden, Wamendes Riza Patria Minta Wahdah Islamiyah Jadi “Sahabat Desa”

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon