Home / Nasional

Rabu, 17 April 2024 - 13:19 WIB

Aturan Baru 11 Barang Bawaan yang Dibatasi dari Luar Negeri

10 barang bawaan yang dibatasi berdasarkan Permendag 36
Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang)
Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
Tas (paling banyak 2 buah per orang)
Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)
Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

Baca Juga:  KPU-DPR Sepakat Pilkada Ulang Digelar 2025 Kalau Kotak Kosong Menang

Lalu, apa yang akan terjadi jika seseorang membawa barang melebihi batas di atas? Maka dia akan diminta membayar bea masuk dan pajak impor.

Baca Juga:  Bupati Pinrang Irwan Hamid Hadiri Arisan dan Silaturrahmi DWP Disdikbud

Bea Cukai mencontohkan apabila seorang penumpang membawa 2 buah sepatu dari luar negeri dan harganya tidak melebihi US$ 500 maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Pembebasan bea masuk dan pajak impor itu karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$ 500 bagi barang-barang yang digunakan untuk diri sendiri dan tidak digunakan untuk dijual kembali.(r)

Share :

Baca Juga

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir

Nasional

Sanlat yang Beda: Menaker Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI

Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch Diperpanjang 24 Maret 2026