“Jadi dengan sosialisasi perda ini para warga yang hadir bisa lebih memahami bagaimana pelayanan kesehatan kita di Kota Makassar. Apalagi sudah gratis bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelas Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar ini.
Terpisah, Kepala Bidang Keperawatan RSU Daya Makassar, mengatakan masyarakat perlu mengetahui apa itu pelayanan kesehatan. Segala kegiatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya di RSUD.
“Pemberi pelayanan kesehatan itu dari pemerintah kota yang dilakukan oleh RSUD, puskesmas dan jaringannya. Sedangkan penerima layanan kesehatan adalah penduduk kota dan luar kota,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















