Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriwaru, SH. MH menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara tindak pidana yang telah inkracht, terdiri dari 8 perkara narkotika jenis sabu dan obat farmasi dan 13 perkara barang bukti lainnya.
Dimana 8 perkara narkotika jenis sabu terdapat 6 perkara UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu sebanyak 0,9726 gram dan 2 perkara UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jenis obat farmasi daftar G sebanyak 26½ butir.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Takalar,” jelas Kajari Takalar.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















