Home / Sulsel

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:24 WIB

Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sekda: Pencegahan Narkotika di Takalar Harus Ditingkatkan

MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Kejaksaan Negeri Takalar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, obat farmasi daftar G dan barang bukti lainnnya pada Kejaksaan Negeri Takalar Tahun 2024.

Pemusnahan dihadiri langsung Sekretaris Daerah Takalar, H. Muh. Hasbi, S.STP. M.AP bersama Forkopimda Takalar, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RS HPDN, Selasa 7 Mei 2024.

Baca Juga:  Semarak HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Bupati Wajo: Ayo Kibarkan Bendera Merah Putih dan Pasang Umbul-Umbul

Sekda Takalar mengapresiasi dan mendukung penuh aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkoba di Takalar.

“Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan tindak kejahatan di Takalar dapat berkurang sehingga Takalar tetap dalam keadaan kondusif,” ujarnya.

Baca Juga:  Nurul Hidayat: Masyarakat Harus Tau Ada Hak Dalam Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar

Diakhir keterangannya, ia menghimabau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan menjauhi hal-hal yang dapat memicu terjadinya kejahatan apalagi terjerumus dalam obat-obatan terlarang. Serta tetap memberikan perhatian kepada anak-anak kita agar terhindar dari tindakan kenakalan remaja dan obat terlarang.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Sulsel Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Munafri Siap Dukung Pendataan Nasional

Sulsel

Wali Kota Munafri Akan Soft Launching Pete-pete Laut Tanggal 12 Juni

Sulsel

Pemkab Takalar Mulai Cairkan Siltap untuk Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD

Sulsel

O2SN dan GSI 2026 Resmi Bergulir, Munafri Siapkan Beasiswa bagi Siswa Berprestasi

Sulsel

Wali Kota Munafri Terima Audiensi PT Fokus Indo Lighting Bahas Peluang Investasi Penerangan Jalan

Sulsel

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, DPRD Wajo Perkuat Dukungan untuk Pelestarian Lingkungan

Sulsel

TPA Antang Berbenah Total, Air Lindi Diolah dan Timbunan Sampah Ditata Berlapis

SOPPENG

Bupati Soppeng Bersama Dandim Tinjau KDMP Ganra