Home / Sulsel

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:24 WIB

Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sekda: Pencegahan Narkotika di Takalar Harus Ditingkatkan

MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Kejaksaan Negeri Takalar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, obat farmasi daftar G dan barang bukti lainnnya pada Kejaksaan Negeri Takalar Tahun 2024.

Pemusnahan dihadiri langsung Sekretaris Daerah Takalar, H. Muh. Hasbi, S.STP. M.AP bersama Forkopimda Takalar, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RS HPDN, Selasa 7 Mei 2024.

Baca Juga:  Asri Jaya Latif Serap Aspirasi Warga Sajoanging, Prioritaskan Air Bersih dan Infrastruktur Dasar

Sekda Takalar mengapresiasi dan mendukung penuh aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkoba di Takalar.

“Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan tindak kejahatan di Takalar dapat berkurang sehingga Takalar tetap dalam keadaan kondusif,” ujarnya.

Baca Juga:  Api Menyapu Tujuh Rumah Kayu di Wiringpalennae, Warga Hanya Bisa Pasrah

Diakhir keterangannya, ia menghimabau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan menjauhi hal-hal yang dapat memicu terjadinya kejahatan apalagi terjerumus dalam obat-obatan terlarang. Serta tetap memberikan perhatian kepada anak-anak kita agar terhindar dari tindakan kenakalan remaja dan obat terlarang.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Polres Soppeng Matangkan Persiapan Mengikuti Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Sulsel

Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan

Sulsel

Munafri: APBD Bukan Sekadar Angka, Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Sulsel

Peringati Hari Anak Nasional 2026, DPD PERADI Profesional Sulsel Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

Makassar

Kejurnas Malang Championship VI, IPSI Makassar Fokus Rebut Gelar Juara

SOPPENG

Pertama di Sulsel, Kejari Soppeng Teken PKS dengan BHP Makassar

Sulsel

Optimistis Raih Hasil Terbaik, Sekda Makassar: Koperasi Merah Putih Jadi Indikator Utama Penilaian Lomba Kelurahan

Sulsel

Edukasi Sanitasi, Ciptakan Pelajar Peduli Lingkungan