Selanjutnya, BPK juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak diterimanya LHP, dan BPK memanfaatkan hasil pemeriksaan ini terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















