Pasal 87 RUU MK menyebut hakim konstitusi yang telah menjabat selama lima tahun dan kurang dari 10 tahun hanya dapat melanjutkan masa jabatannya terhitung sejak tanggal penetapan dirinya sebagai hakim MK, dan dengan syarat disetujui lembaga pengusul.
Mahfud menilai jika lembaga pengusul masing-masing itu memutuskan Saldi, Enny, dan Suhartoyo tetap bekerja, maka itu bagian dari politik etis.
“Itu bisa menjadi politik etis bagi pemerintah, untuk menunjukkan ‘bahwa kami tidak akan mecat kok, meski aturannya begitu’. Meskipun, saya tidak tahu perkembangan berikutnya [dari berlakunya RUU MK tersebut],” ujarnya.
Selain tiga hakim yang disinggung Mahfud itu, enam hakim lainnya tidak kena konsekuensi dari aturan peralihan dalam RUU MK bila disahkan jadi undang-undang.
Enam hakim itu adalah Anwar Usman dan Ridwan Mansyur berasal dari lembaga pengusul MA. Kemudian Daniel Yusmic dari lembaga pengusul Presiden. Lalu, Arief Hidayat, Arsul Sani, dan Guntur Hamzah dari lembaga pengusul DPR.
Pasalny, Anwar telah menjabat lebih dari 10 tahun yakni sejak 2011 lalu, dan akan pensiun 3 tahun lagi. Arief juga sudah lebih dari 10 tahun jadi hakim MK sejak 2013 silam dan akan pensiun dua tahun lagi.
Sisanya baru menjabat sebagai hakim MK kurang dari lima tahun yakni Daniel sejak 2020, Guntur sejak November 2022, Ridwan Mansyur sejak November 2023, Arsul pada awal tahun ini.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati revisi UU MK perubahan keempat dibawa ke tingkat dua. Revisi UU MK kini selangkah lagi disahkan menjadi UU.
Sebenarnya, pengesahan revisi UU MK sempat ditunda lantaran menuai penolakan sejumlah pihak. Namun, kini dilanjutkan dengan memuat pasal-pasal yang dianggap problematik. Mulai dari evaluasi hakim oleh lembaga pengusul hingga memasukkan unsur perwakilan lembaga di MKMK. (yla/fra)
















