Home / Nasional

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:38 WIB

Mahfud MD: Tiga Hakim Bisa Diberhentikan Apabila RUU MK Disahkan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai sejumlah hakim konstitusi bisa mendadak diberhentikan lembaga RUU MK disahkan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai sejumlah hakim konstitusi bisa mendadak diberhentikan lembaga RUU MK disahkan

Pasal 87 RUU MK menyebut hakim konstitusi yang telah menjabat selama lima tahun dan kurang dari 10 tahun hanya dapat melanjutkan masa jabatannya terhitung sejak tanggal penetapan dirinya sebagai hakim MK, dan dengan syarat disetujui lembaga pengusul.

Mahfud menilai jika lembaga pengusul masing-masing itu memutuskan Saldi, Enny, dan Suhartoyo tetap bekerja, maka itu bagian dari politik etis.

“Itu bisa menjadi politik etis bagi pemerintah, untuk menunjukkan ‘bahwa kami tidak akan mecat kok, meski aturannya begitu’. Meskipun, saya tidak tahu perkembangan berikutnya [dari berlakunya RUU MK tersebut],” ujarnya.

Selain tiga hakim yang disinggung Mahfud itu, enam hakim lainnya tidak kena konsekuensi dari aturan peralihan dalam RUU MK bila disahkan jadi undang-undang.

Baca Juga:  Gubernur DKI Jakarta Anies - Riza Bersihkan Ruang Kerja Selesai Bertugas

Enam hakim itu adalah Anwar Usman dan Ridwan Mansyur berasal dari lembaga pengusul MA. Kemudian Daniel Yusmic dari lembaga pengusul Presiden. Lalu, Arief Hidayat, Arsul Sani, dan Guntur Hamzah dari lembaga pengusul DPR.

Pasalny, Anwar telah menjabat lebih dari 10 tahun yakni sejak 2011 lalu, dan akan pensiun 3 tahun lagi. Arief juga sudah lebih dari 10 tahun jadi hakim MK sejak 2013 silam dan akan pensiun dua tahun lagi.

Sisanya baru menjabat sebagai hakim MK kurang dari lima tahun yakni Daniel sejak 2020, Guntur sejak November 2022, Ridwan Mansyur sejak November 2023, Arsul pada awal tahun ini.

Baca Juga:  Ketua PWI Pusat Akhmad Munir Hadiri Peresmian Layanan Immunotherapy Nusantara oleh Kemenhan

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati revisi UU MK perubahan keempat dibawa ke tingkat dua. Revisi UU MK kini selangkah lagi disahkan menjadi UU.

Sebenarnya, pengesahan revisi UU MK sempat ditunda lantaran menuai penolakan sejumlah pihak. Namun, kini dilanjutkan dengan memuat pasal-pasal yang dianggap problematik. Mulai dari evaluasi hakim oleh lembaga pengusul hingga memasukkan unsur perwakilan lembaga di MKMK. (yla/fra)

Share :

Baca Juga

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir

Nasional

Sanlat yang Beda: Menaker Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI

Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch Diperpanjang 24 Maret 2026