Home / Advertorial

Senin, 27 Mei 2024 - 22:27 WIB

Andi Bataralifu Menerima Penghargaan Untuk Kabupaten Wajo Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan

MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah kabupaten Wajo berhasil meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. Penerimaan Penghargaan ini di laksanakan di Auditorium Lt.2 Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Makassar, Senin 27 Mei 2024

Prestasi Pemerintah Kabupaten Wajo khususnya dalam pengelolaan keuangan mencatatkan kembali meraih predikat opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal ini diketahui saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  HUT RI ke 80, Ratusan Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Pinrang Mengikuti Lomba Gerak Jalan

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun kepada Ketua DPRD Kabupaten Wajo H.Andi Alauddin Palaguna dan Pj.Bupati Wajo Andi Bataralifu, dengan diawali dengan penandatanganan BAST.

Penyerahan LHP ini, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK mendasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate pengungkapan), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Tidak hanya itu, BPK juga mengungkapkan kondisi yang ditemukan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi indikator dalam penentuan opini atas LKPD.

Share :

Baca Juga

Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Pangkep Serahkan Santunan Kematian Rp 126 Juta

Advertorial

Hadir Di Hari Jadi Wajo, Gubernur Sulsel Gelontorkan Bantuan 15 Milyar Untuk Wajo

Advertorial

HJW ke-627, Bupati Wajo Tekankan Persatuan dan Sinergi Pembangunan

Advertorial

TNI Gugur di Lebanon Selatan, Tiga Prajurit Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Advertorial

DPRD Wajo Mengajukan Ranperda Inisiatif Perubahan Perda Kabupaten Layak Anak

Advertorial

DPRD Wajo Serahan LKPJ Bupati 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Advertorial

Manajemen PT. Famindo Global Energi Bersilaturahim Bersama Bupati Wajo

Advertorial

Sinergi Antar Lembaga, Manajemen PT. PLN NP UP Sengkang Silaturahmi ke Kejari Wajo