Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu. Tapi dalam kasus 109 ton itu, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal, sehingga menyebabkan memengaruhi pasokan dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran dan memengaruhi harga pada saat itu, harga emas jadi turun.
“Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” kata Ketut.
Jadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.
“Emas palsu tidak ada, Pak. Itu kita semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan London Bullion Market Association (LBMA) itu sangat-sangat rigit dalam mengaudit kita,” kata Nico dalam RDP dengan Komisi VI DPR.
Dia memastikan bahwa emas yang dihasilkan termasuk lebur cap selama periode tersebut asli. Dijelaskannya, produksi emas di Pongkor Antam, Jawa Barat, hanya bisa satu ton dalam setahun, tetapi Antam tidak membebankan biaya licensing atau branding. Jadi, kata Nico, ada cap emas yang diberikan karena dengan dicap emas itu juga meningkatkan nilai jualnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini kapasitas logam mulia ada di kisaran 40-80 ton. Namun, di Pongkor Antam hanya bisa 1 ton dalam setahun. Namun, hal itu dilihat oleh Kejaksaan merugikan karena dinilai bahwa emas yang dilebur cap oleh Antam berasal dari proses-proses yang dianggap secara ilegal.(antara)
















