Home / Nasional / Politik

Kamis, 27 Juni 2019 - 23:16 WIB

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga

MEDIASINERGI.CO JAKARTA – Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Baca Juga:  DPR-Menag Sahkan Biaya Haji Tahun 2019

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga:  Pembagian Beras Calon Walikota Ditarik Kembali Atas Perintah Keluarga Zaini

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan. Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma’ruf. Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Share :

Baca Juga

Nasional

PWI Berharap Tegakkan Keadilan Dalam Kasus GugatanĀ  Regulator Pers

Nasional

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Nasional

Naik 3,26 Persen, DJP Catat Jumlah Pelaporan SPT Tahunan 2025 Capai 13 Juta

Politik

Andi Suharmika: Golkar Makassar Akan Laksanakan Muscamlub di Bulan April

Nasional

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

Nasional

Ketum PWI Pusat Akan Bekukan Pengurus dan Anggota yang Membelot

Nasional

Tips Hemat BBM Saat Arus Balik Usai Libur Lebaran

Nasional

Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 H, Pelaporan SPT Tahunan Diundur Sampai 11 April 2025