Home / Nasional / Politik

Kamis, 27 Juni 2019 - 23:16 WIB

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga

MEDIASINERGI.CO JAKARTA – Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Baca Juga:  Terpilih Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu Priode 2022 - 2025 Gantikan almarhum Azyumardi Azra

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga:  IIPG Meriahkan HPN 2021 Lewat Bantuan Sembako untuk Masyarakat

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan. Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma’ruf. Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Share :

Baca Juga

Nasional

Panitia HPN 2026 Sampaikan Terima Kasih kepada Seluruh Mitra PWI

Nasional

Biar Tak Tertipu Loker Palsu, Lowongan Kerja Kini Terkumpul di Karirhub

Nasional

Wabup Soppeng: RUU Pemerintahan Daerah Harus Memperkuat Otoda

Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

Nasional

Menaker: Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah Jika Keselamatan Jadi Budaya

Nasional

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI, Pembukaan Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026

Nasional

Perubahan AD ART PWI Perkuat Kelembagaan Organisasi

Nasional

Wagub Banten: Pers Jangan Dimusuhi Tapi Harus Dirangkul sebagai Agen Perubahan