Home / Nasional / Politik

Kamis, 27 Juni 2019 - 23:16 WIB

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga

MEDIASINERGI.CO JAKARTA – Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Baca Juga:  Polling Caleg DPRD Sulsel Dapil VIII Soppeng-Wajo Sufriadi Arif Unggul Telak

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga:  Kabar Duka, Ani Yudhoyono Berpulang Kerahmatullah

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan. Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma’ruf. Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1440 H Senin 6 Mei 2019

Nasional

Menag Lantik Rektor dan Pejabat Eselon II Jajaran Kemenag

Politik

Hadiri Mukercab DPC PPP Wajo, HM. Aras: Dibutuhkan Totalitas dan Semangat Kerja Para Kader

Nasional

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Hadiri Tasyakuran Pernikahan Putra Presiden Jokowi

Nasional

Dana Desa Paling Banyak Dikorupsi, Polisi Minta Masyarakat Aktif Awasi

Nasional

Bulog Gandeng PWI Salurkan Bantuan Pangan Dampak Covid

Nasional

MUI: Terapkan Protokol Kesehatan saat Laksanakan Kurban

Nasional

PB HMI Resmi dilantik, Ukhy Sukirman Jabat Wakil Sekretaris Jenderal Pemuda dan Kemahasiswaan