Sementara itu, kurban dalam istilah agama disebut ‘udhhiyah’, yang merupakan bentuk jamak dari kata ‘dhahiyyah’ yang berasal dari kata ‘dhaha’ atau waktu duha. Ini merujuk pada waktu penyembelihan pada duha atau tepatnya 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Berdasarkan penjelasan Gurutta Muhammad Yusuf, dari kata kurban atau udhhiyah dalam pengertian syara adalah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari raya haji atau Idul Adha dalam waktu tiga hari tasyriq, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Hukum Berkurban
Pada hari raya ini, umat Islam akan menyisihkan sebagian hartanya untuk berkurban. Mengenai hukum kurban, mayoritas ulama berpendapat kurban termasuk dalam ibadah sunah muakkad.
Hukum kurban sebagai sunah muakkad dikukuhkan pendapat Imam Malik, Imam Hambali, dan Imam Maliki.
Berkurban bagi muslim adalah sunah muakkad bagi yang mampu dan makruh bagi yang sengaja meninggalkannya.
Muhammad Yusuf lebih jauh menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda bahwa menyembelih hewan ketika Idul Adha menjadi amalan yang dicintai Allah SWT.
Kisah Aisyah menuturkan dari Rasulullah bahwa Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.
Ibadah kurban pada Idul Adha merupakan simbolisasi atas hilangnya sifat egoisme, serakah, dan individualis dalam diri seorang muslim.
Dengan berkurban, umat Islam diharapkan untuk lebih memaknai hidupnya untuk mendekatkan diri dan mencapai rida Allah SWT.
(**)
















