Kartu tersebut memfasilitasi pergerakan jemaah dan memberikan peringatan mengenai tanggal keberangkatan.
Selain itu, jemaah dapat menggunakan kartu itu untuk mengevaluasi dan mengajukan keluhan tentang layanan haji.
Pihak Kementerian juga menyampaikan agar para calon jamaah tidak terpengaruh dengan kampanye haji yang diiklankan di platform media sosial di berbagai negara.
Kementerian menegaskan ibadah haji hanya diperbolehkan melalui perolehan visa haji yang dikeluarkan otoritas terkait di Kerajaan Arab Saudi yang berkoordinasi dengan kantor urusan haji di masing-masing negara.
Bagi negara yang tidak memiliki kantor urusan haji atau misi haji, para calon jamaah bisa memperoleh visa haji melalui platform “Nusuk Haji”.(**)
















