MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Galmerya Kondorura menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Pengangkutan Sampah, Senin 1 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Galmerya Kondorura mengungkapkan pentingnya mensosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan, mengingat pertambahan jumlah penduduk kota yang semakin besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi dan perubahan pola konsumsi masyarakat tidak terkendali akan menghasilkan sampah yang beragam.
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2019, pelayanan pengangkutan sampah tidak lagi menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Penanganannya diserahkan ke masing-masing kecamatan.