Home / Nasional

Jumat, 5 Juli 2024 - 09:45 WIB

Gara-gara Menolak Dokter Asing, Dekan Fakultas Kedokteran Unair Budi Santoso Diberhentikan

Dekan FK Unair Prof Dr dr Budi Santoso

Dekan FK Unair Prof Dr dr Budi Santoso

Oleh Hendrik Yaputra

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pekerja Kampus Indonesia mendesak Rektor Universitas Airlangga (Unair), M Nasih, membatalkan Surat Keputusan pemecatan Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unair. Budi Santoso diduga dipecat buntut kritik program pemerintah mengenai kedatangan dokter asing di Indonesia.

Koordinator KIKA, Satria Unggul Wicaksana, mengatakan, tindakan rektor Unair berpotensi melanggar hukum administrasi dan prinsip fundamental terhadap kebebasan akademik. Pemecatan itu juga merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan maladministrasi.

“Tak terhindarkan kesan campur tangan politik kekuasaan, terutama Menkes, untuk mencopot siapapun yang kritis terhadap kebijakan Pemerintah adalah bagian dari pemberangusan kebebasan akademik dan jelas merupakan bagian dari pembungkaman,” kata Satria dalam rilis yang diterima,
Kamis 4 Juli 2024.

Baca Juga:  Kode Etik Jurnalistik

Ia menjelaskan, kebebasan akademik sudah diatur di dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 9 ayat UU itu menyebut, kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Di samping itu, dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas.

Baca Juga:  Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Wartawan Menanam Dukung Ketahanan Pangan

Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.

“Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik merupakan pelanggaran HAM,” kata Satria.

Menurut KIKA dan SPK, Rektor Unair seharusnya perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF). Deklarasi inu ini justru dilahirkan kesepakatannya di Universitas Airlangga pada Desember 2017.

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir