Oleh Hendrik Yaputra
MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pekerja Kampus Indonesia mendesak Rektor Universitas Airlangga (Unair), M Nasih, membatalkan Surat Keputusan pemecatan Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unair. Budi Santoso diduga dipecat buntut kritik program pemerintah mengenai kedatangan dokter asing di Indonesia.
Koordinator KIKA, Satria Unggul Wicaksana, mengatakan, tindakan rektor Unair berpotensi melanggar hukum administrasi dan prinsip fundamental terhadap kebebasan akademik. Pemecatan itu juga merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan maladministrasi.
“Tak terhindarkan kesan campur tangan politik kekuasaan, terutama Menkes, untuk mencopot siapapun yang kritis terhadap kebijakan Pemerintah adalah bagian dari pemberangusan kebebasan akademik dan jelas merupakan bagian dari pembungkaman,” kata Satria dalam rilis yang diterima,
Kamis 4 Juli 2024.
Ia menjelaskan, kebebasan akademik sudah diatur di dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 9 ayat UU itu menyebut, kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Di samping itu, dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas.
Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.
“Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik merupakan pelanggaran HAM,” kata Satria.
Menurut KIKA dan SPK, Rektor Unair seharusnya perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF). Deklarasi inu ini justru dilahirkan kesepakatannya di Universitas Airlangga pada Desember 2017.
















