Prinsip tersebut telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, No. 5 Tahun 2021. khususnya pada standar 4 dan 5, yaitu Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.
“Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik,” kata Satria.
Budi Santoso, diberhentikan dari jabatannya sejak Rabu, 3 Juli 2024. Pencopotan jabatan itu menyusul pernyataannya yang menolak kebijakan dokter asing di Indonesia.
Kabar pemberhentian itu awalnya tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp. Dari bunyinya, pesan tersebut berisi pesan dan pernyataan Budi kepada jajarannya di Unair. Pernyataan ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Budi, ketika dihubungi jurnalis pada Rabu malam.
“Assalamualaikum wr wb. Bpk ibu Dosen FK Unair. Per hari ini saya diberhentikan sebagai Dekan FK Unair. Saya menerima dengan lapang dada dan ikhlas,” begitu isi pesan yang beredar.
Ketika ditanya jurnalis, Budi juga membenarkan bahwa pencopotan itu berkaitan dengan pernyataannya di sejumlah media pada 27 Juni 2024. Budi yang saat itu masih mewakili FK Unair menolak praktik dokter asing di Indonesia. Dia menyebut dokter-dokter lokal masih mampu memenuhi kebutuhan pasien domesik.
Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Martha Kurnia Kusumawardani, membantah tuduhan itu. Pimpinan Unair melakukan pemecatan itu untuk menerapkan tata kelola kelembagaan yang lebih baik.
“Pemberhentian ini adalah merupakan kebijakan internal untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik guna penguatan kelembagaan khususnya di lingkungan FK Unair,” kata Martha saat dihubungi, Kamis, 4 Juli 2024.(tempo)
















