Alasan kedua lahirnya perda perlindungan anak lantaran marak tindak kejahatan yang melibatkan anak. Sehingga, ia mengingatkan kepada orang tua tentang bahaya terhadap kekerasan dan eksploitasi anak.
Oleh karena itu, untuk meminimalkan terjadinya korban di bawah umur perlu perhatian pemerintah dan stakeholder terkait. Sehingga, sosialiasi Perda tentang perlindungan anak harus masif dilakukan.
“Perda tentang perlindungan anak ini harus dipahami semua orang di Kota Makassar. Bahwa hak-hak anak wajib dipenuhi dan itu dilindungi oleh aturan,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















