Dalam isi MoU tersebut juga dibahas tentang pembiayaan yang berisikan bahwa segala biaya yang timbul dari pelaksanaan kesepakatan bersama ini dibebankan pada PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak kesepakatan bersama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama PARA PIHAK.
Diadakan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setahun dan hasil evaluasi tersebut dipergunakan sebagai masukan untuk mencapai hasil kinerja yang optimal bagi PARA PIHAK. Dan jika salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri atau memperpanjang kesepakatan bersama ini dan PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu kesepakatan bersama ini berakhir.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















