Home / Sulsel

Kamis, 18 Juli 2024 - 07:16 WIB

Pemkab Takalar Teken MoU Bersama Pemkab Wajo

Dalam isi MoU tersebut juga dibahas tentang pembiayaan yang berisikan bahwa segala biaya yang timbul dari pelaksanaan kesepakatan bersama ini dibebankan pada PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak kesepakatan bersama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama PARA PIHAK.

Baca Juga:  Program MULIA Direalisasikan, Sambungan Air PDAM Gratis Sasar Warga Veteran Utara

Diadakan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setahun dan hasil evaluasi tersebut dipergunakan sebagai masukan untuk mencapai hasil kinerja yang optimal bagi PARA PIHAK. Dan jika salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri atau memperpanjang kesepakatan bersama ini dan PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu kesepakatan bersama ini berakhir.(jk)

Baca Juga:  Wawali Aliyah Hadiri Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

HALO POLISI

Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah

PWI

Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

PINRANG

Wabup Pinrang Menerima Audiensi Unit Pelaksana Teknis KKN Unhas di Ruang Kerjanya

Sulsel

Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Salah Langkah di Awal

Sulsel

Munafri – Aliyah Tekankan Sinkronisasi Perencanaan SKPD, Perkuat Kinerja Pembangunan

ENREKANG

BAZNAS Enrekang Pindah, Eks Kantor Bupati Jadi Lokasi Baru

Sulsel

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023