“Jadi janganki’ sembarang merokok. Apalagi di tempat yang di atur didalam perda ini. Sebab hal ini dapat beresiko kesehatan bagi warga yang tidak merokok. Juga bagi yang melanggar akan ada sanksi,” ujarnya.
“Melalui sosialisasi ini saya tentu berharap akan semakin meningkatkan kesadaran perokok untuk tidak merokok di sembarang tempat apalagi yang diatur dalam perda ini,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















