Rapat Pleno PWI Pusat digelar Ketua Bidang Organisasi berdasarkan surat DK PWI Nomor: 53/DK/PWI-P/VII/2024 dengan tujuan menunjuk Plt Ketua Umum PWI menggantikan Hendry Ch Bangun yang sudah diberhentikan penuh oleh DK PWI pada 16 Juli 2024 lalu.
“Rapat Pleno Pengurus PWI akhirnya menunjuk Kabid Organisasi sebagai Plt Ketum. Tugas utamanya adalah segera menggelar KLB dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Zulmansyah, mantan Ketua PWI Riau dua periode.
Saat konferensi pers, wartawan mempertanyakan status Zulmansyah Sekedang yang sudah diberhentikan pada 23 Juli dari jabatannya sebagai Kabid Organisasi PWI Pusat.
Zulmansyah menjelaskan, dalam Rapat Pleno juga sempat disinggung. Tapi semuanya sepakat bulat menyatakan pemberhentian terhadap Zulmansyah sebagai Kabid Organisasi tidak sah. Karena yang mengundang rapat adalah Ketum PWI yang sudah diberhentikan secara resmi oleh DK PWI, sehingga Ketum Hendry Ch. Bangun tak lagi berwenang untuk memimpin rapat pleno di PWI.(rls)

















