Home / Sulsel

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:48 WIB

Danny Pomanto Resmikan Tugu Ikan Knalpot Brong di Fly Over

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Ir. Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto bersama Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokhamad Ngajib meresmikan Tugu Ikan Knalpot Brong di Jl AP Pettarani, Fly Over, Rabu 31 Juli 2024.

Danny Pomanto mengatakan, inisiasi Kapolrestabes luar biasa. Bahwa tidak selalu pesan ajak dan larangan dibuat naratif. Melainkan dibuat seni yang menarik perhatian.

Baca Juga:  Tanpa Konflik, Penertiban Lapak Tiga Titik di Tallo Berjalan Tertib dan Lancar

kata Danny, justru memberikan dampak lebih besar dari pendekatan narasi.

Selain itu, kepemimpinan Kombespol Ngajib juga dinilai kreatif lantaran memanfaatkan barang tak bernilai menjadi memiliki nilai.

“Tugu ini sesuatu yang luar biasa. Hal yang jadi sampah jadi bernilai. Itulah hakikat kepemimpinan yang cerdas,” kata Danny Pomanto saat memberikan sambutannya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Makassar Hadiri Pelantikan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Sulsel

Di samping itu, bentuknya juga ikan yang bertanda mensupport Kota Makan Enak. Pula memiliki semangat Kota Rendah Karbon sebagaimana yang dicanangkan Kota Makassar.

“Maknanya ada seni, low carbon, re-use dengan semangat kota rendah karbon. Jadi ini asli ekspresi khas Makassar,” ujar Danny.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Takalar Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Irigasi di Polsel

Sulsel

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel, Farid Rayendra Perkuat Pengawasan Pemda Makassar

Sulsel

Distaru Makassar Luncurkan Inovasi Railing Besi, Awasi Pelanggaran Tata Ruang Berbasis Digital

SOPPENG

Pemkab Soppeng Dukung Program PM – AAS Satu Juta Ha Secara Nasional

Sulsel

Momentum 65 Tahun IKWI: Menjaga Melodi Budaya Nusantara dan Merawat Solidaritas Insan Pers

Sulsel

Udin Shaputra Malik Dorong Sinergi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sulsel

Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena

Sulsel

Satpol PP dan BPKPD Wajo Bergerak, Reklame Tak Patuh Pajak Jadi Sasaran