Home / Politik

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:38 WIB

Wacana Kotak Kosong Indikasikan Demokrasi Sulsel Makin Terpuruk

Anggota DPD RI, Dr.H.Ajiep Padindang (tengah) ketika berbicara pada acara ngobrol politik jelang Pilkada dan Pilgub serentak 2024, di kafe Kanrejawa Makassar

Anggota DPD RI, Dr.H.Ajiep Padindang (tengah) ketika berbicara pada acara ngobrol politik jelang Pilkada dan Pilgub serentak 2024, di kafe Kanrejawa Makassar

Laporan H.Manaf Rachman

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Adanya wacana kotak kosong pada Pilgub di Sulsel sangat disayangkan jika betul-betul terwujud. Karena Kotak Kosong mengindikasikan kehidupan berdemokrasi di daerah Sulsel mengalami kemunduran dan ketertinggalan dibandingkan dengan kekuasaan di era orde baru.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPD RI asal Sulsel, Dr. H. Ajiep Padindang, S.E., M.M dalam acara ngobrol Politik untuk Pilkada dan Pilgub 2024, yang berlangsung di Kafe Kanrejawa, Rabu, 31 Juli 2024, yang dihadiri sejumlah wartawan senior di daerah ini.

Menurut dia, kotak kosong atau kolom kosong menurut aturan sah-sah saja dan dibolehkan sesuai undang-undang. Akan tetapi kolom kosong itu bukan contoh yang baik dalam berdemokrasi dimana rakyat yang memegang peranan dalam mencari figur pemimpin.

Baca Juga:  17 Hari Menuju Pesta Demokrasi, Sufriadi Arif Ajak komponen Bangsa Memilih Kandidat Yang Berkualitas

Kalau kolom kosong betul terjadi di Pilgub Sulsel, maka itu akan mematikan kehidupan demokrasi dan menjadi bencana demokrasi yang paling dahsyat setelah pemilihan walikota Makassar yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Jika ada calon yang menginginkan kotak kosong itu ada, maka prilaku calon pemimpin seperti itu sama halnya kurang percaya diri, karena tidak memberikan kader partai lainnya untuk ikut bersaing.

Ajiep mengatakan, di era orde baru saja, calon tunggal kepala daerah itu senantiasa dihindari dengan mencari Pigur calon pemimpin dari kader partai yang pada saat itu hanya terbatas pada tiga calon yang berasal dari partai Golkar, PDIP, PPP dan calon dari fraksi TNI/Polri.

Baca Juga:  Bupati Pinrang Terima Peserta outing School TK Madinah School

Untuk mengantisipasi munculnya kotak kosong, lanjut Ajiep, bisa dilakukan dengan cara para pimpinan parpol diminta untuk mendukung proses kehidupan berdemokrasi yang sehat dengan tetap mengusung kader partai yang potensial.
Selain itu, juga perlu mengubah Undang-undang Pemilu dengan menghilangkan ambang batas 20 persen kursi parpol yang bisa mengusung calon.

Share :

Baca Juga

Politik

Perkuat Silaturahmi di Penghujung Ramadan, Partai Gerindra Makassar Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus

Politik

PAN Sulsel Tetapkan Andi Merly Iswita Jadi Ketua DPD PAN Wajo Periode 2025–2030

Politik

Perkuat Solidaritas, Golkar Makassar: Siap Putar Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Politik

Wali Kota Munafri: Partai Politik Penyeimbang Kebijakan Pemerintah Kota

Politik

Perkuat Silaturahmi Menuju 2029, Munafri Hadiri Temu Kader Golkar Sulsel di Takalar

Politik

Hadiri Muswil PKS Sulsel, Munafri: Sinergi untuk Pembangunan Makassar

Politik

ELSHAM Papua Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Papua 2025

Politik

Hayat Siap Kawal  DPW Perindo Sulsel Jadi Contoh di Indonesia