“Perubahan Undang-Undang Pemilu itu sudah lama diperjuangkan oleh para Anggota DPD, namun selalu mendapat tantangan dari pimpinan partai, yang tentunya memiliki kepentingan terkait dengan ambang batas tersebut,” ungkap Ajiep.
Ajiep juga mengungkapkan, dari hasil kunjungan ke sejumlah daerah, hingga Juli ini, masih ada sekitar 50 persen daerah kabupaten/kota yang belum membayar atau melunasi insentif para petugas pemilu presiden, akibat kurangnya anggaran daerah tersebut.
Dikhawatirkan jika anggaran untuk Pilkada dan Pilgub serentak tidak mencukupi, maka dikhawatirkan juga akan menghambat proses kinerja dati petugas Pilkada dan Pilgub serentak.
Ditambahkan, kehidupan berdemokrasi yang berkembang saat ini pada prakteknya berada dalam kehidupan demokrasi liberal, ini sangat jauh berbeda dengan demokrasi Pancasila yang diperlihatkan oleh para politikus pada masa lalu.
Kemunduran demokrasi itu tidak terlepas dari munculnya demokrasi transaksional dan money politik era oligarki, yang semuanya dihargai dengan uang atau money politik.
Modal uang menjadi hal yang utama untuk melanggengkan kekuasaan. Belum lagi politik dinasti yang dicontohkan para pejabat yang berkuasa dengan berusaha menempatkan istri, anak dan menantu untuk maju Pilkada dan Pilgub.
Politik uang ini cenderung merusak tatanan mencari pigur pimpinan dari kader partai, karena semua orang berpeluang maju se agak calon bupati, walikota dan gubernur sepanjang mampu membiayai seluruh proses Pilkada maupun Pilgub dalam meraih simpati masyarakat.
Dengan kata lain yang lebih kasar, calon pimpinan itu bisa lolos sepanjang memiliki anggaran untuk disetorkan ke partai. (*).
















