“Jumlah wartawan PWI Wajo pernah tercatat sebanyak 50 orang anggota, namun karena sebagian sudah pindah ke organisasi wartawan lainnya dan sebagian lainnya sudah tidak aktif dan tidak lagi memperpanjang keanggotaannya,” ungkapnya.
Rukman menuturkan, wartawan dan kepolisian memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing, dimana wartawan bertugas menginformasikan program kerja kepolisian kepada masyarakat, sebaliknya kepolisian juga punya peran untuk memberikan informasi kepada media, sehingga keduanya bisa bersinergi dan saling membutuhkan satu sama lain.
“Untuk itulah, saya berharap kepada Kapolres Wajo untuk saling mengingatkan anggota PWI agar tetap berada pada koridor aturan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya,” tegas Rukman Nawawi.
Kapolres Wajo, AKBP Rosid Ridho, S.I.K mengakui, peranan wartawan sangat penting dalam penyebarluasan informasi terkait dengan kegiatan kepolisian.
“Kita butuh media, kita butuh wartawan yang senantiasa mengekspose setiap kebijakan, kegiatan maupun agenda program kerja dari tugas-tugas kepolisian, agar semua kegiatan bisa diketahui masyarakat secara luas,” ujarnya.(Rus)
Editor: Manaf Rachman
















