MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Sarison Makassar, Senin 5 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Suharmika menekankan pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Makassar sebagai amanah yang tertuang dalam undang-undang.
“Mengapa penting perda ini, karena kita ingin semua masyarakat merasakan apa yang menjadi hak mereka dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang berkualitas di Kota Makassar,” ujarnya.
Dirinya juga berjanji jika ada masyarakat yang belum memiliki KIS, KTP namun ingin berobat ke rumah sakit, agar bisa menghubunginya langsung tanpa perantara.
















