Home / Sulsel

Sabtu, 7 September 2024 - 14:56 WIB

DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Empat Ranperda di Akhir Masa Jabatan

Sementara bagi anggota dewan yang masih diberi amanah, baik di tingkat kota, provinsi, maupun di tingkat DPR-RI merupakan sebuah amanah dan tanggung jawab yang cukup besar untuk kembali memberi pengabdian yang dua kali tambah baik.

“Tentunya ini adalah amanah yang sangat berat karena mengulangi sesuatu apalagi yang dua kali tambah itu juga tidak mudah. Maka izinkan saya menyampaikan kepada teman-teman yang masih duduk selamat menunaikan sebuah amanah yang baru,” jelasnya.

Diketahui, Ranperda RTRW telah mengakomodir berbagai perubahan regulasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Yang mana dalam penyusunannya, dilakukan secara berjenjang dan komplementer sesuai hirarki tata ruang agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kota.

Baca Juga:  Wawali Fatma Tegaskan Semua Anak Makassar Harus Sekolah

Sementara Ranperda Pengelolaan Limbah B3 bertujuan untuk mendapatkan pedoman tata laksana soal teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh kegiatan usaha di Kota Makassar.

Tata laksana teknis ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diharapkan dapat mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan
pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan Limbah B3.

Begitu pun pembentukan Ranperda Perumda Terminal Makassar Metro, yang jika ditetapkan menjadi perda maka ruang untuk melakukan inovasi dalam menjawab tantangan sesuai kebutuhan daerah dapat tercapai. Sehingga nantinya dapat menopang pencapaian pembangunan daerah dan pemenuhan pelayanan publik yang semakin bertambah baik nantinya.

Baca Juga:  Polres Soppeng Intensifkan Pengamanan Pasar Tradisional

Sedangkan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi meningkatkan minat berinvestasi bagi para pelaku usaha di Kota Makassar yang berdampak pada meningkatnya perekonomian Kota Makassar melalui pembukaan lapangan kerja baru, kemitraan usaha bagi UKM dan lainnya. Juga dalam rangka mewujudkan Makassar Kota Dunia dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan investor melalui suistainable investment atau investasi berkelanjutan.

“Keempat Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya membutuhkan komitmen dan integritas kita dalam setiap tahap pembetukannya,” tutupnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Paparkan Inovasi MCH di Kompas TV, Dorong Anak Muda Makassar Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Sulsel

Polres Wajo Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkuat Keteladanan dan Pengabdian

Sulsel

Live di Kompas TV Jakarta, Munafri Bicara Lontara Plus: 358 Aplikasi Disatukan dalam Satu Super App

SOPPENG

33 Desa di Soppeng Bakal Menggelar Pilkades Tahun 2027

PINRANG

Pendangkalan Akibat Sedimentasi Muara Sungai di Jampue

Sulsel

Pemkot Makassar Gelar Maulid Akbar di Area Pelabuhan Paotere, Ustaz Das’ad Latif Jadi Penceramah

Sulsel

GSIH 2026 Resmi Diluncurkan, Makassar Ambil Bagian dalam Ekosistem Digital Global

Advertorial

Anak Cucu La Patau Matanna Tikka Bakal Berkumpul di Bone, Haul ke-312 Disiapkan Meriah