Komisi II bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DKPP akan membahas lebih lanjut terkait hal ini pada rapat bersama pada 27 September mendatang.
KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Para calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera sebelumnya sempat mengungkapkan ada tiga skenario yang dirancang membahas kemungkinan wilayah dengan calon tunggal dimenangkan kotak kosong.
Opsi pertama, kata Mardani, adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.
Kenudian opsi kedua adalah pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru. Sementara opsi ketiga, pilkada digelar lima tahun kemudian dan selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.(r)
















