Home / Nasional

Rabu, 11 September 2024 - 17:32 WIB

KPU-DPR Sepakat Pilkada Ulang Digelar 2025 Kalau Kotak Kosong Menang

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Komisi II DPR, KPU dan pemerintah menyepakati Pilkada ulang akan digelar pada tahun 2025 jika pada Pilkada 2024 ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta yang digelar sejak Selasa 10 September sore sampai Rabu 11 September 2024 dinihari tadi.

Baca Juga:  Minat Ikuti Lomba Inovasi Daerah 2022 Pemkab Wajo? Ini Syaratnya

“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016,” bunyi salah satu poin kesimpulan rapat.

Baca Juga:  Melalui P5, SMAN 1 Makassar Gelar Kewirausahaan dan Prosesi Pernikahan Adat Bugis

Kemudian, Komisi II DPR akan membahasnya bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu dalam rapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon.

Kesimpulan rapat tersebut turut dibenarkan oleh Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus yang mengikuti rapat.

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketua Umum PWI Keluarkan Surat Edaran PWI yang Sah

Nasional

Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkes 2024

Nasional

Dua Akun Mengecek Hasil Seleksi Adminstrasi CPNS 2024

Nasional

Jokowi Resmi Lantik Saifullah Yusuf Jadi Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju

Nasional

Calon Tunggal di Pilkada 2024: Bentuk Kemunduran Demokrasi

Nasional

Yusuf Kalla Berpesan ke Prabowo: Pilih Mendikbud yang Mengerti Bidang Pendidikan

Nasional

MTQ ke-30, Menag Minta Dewan Hakim Bekerja Cermat, Jujur, Adil, Transparan dan Objektif

Nasional

Anies Rasyid: Kumpul Semagat Perubahan harus dirikan Pertai Politik Baru