MEDIASNERGI.CO WAJO — Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi kerjasama dengan UNICEF melalui Program Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia (BERANI) II menggelar Peningkatan kapasitas Layanan perlindungan anak berbasis masyarakat untuk mencegah dan merespon kasus perkawinan anak dan VAC di Desa dan Sekolah di Kabupaten Wajo.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, Jumat-Sabtu (13-14) digelar di Aula Sallo Hotel Sengkang dan dibuka oleh Kadis Dinsos P2KBP3A yang diwakili Kabid Kabid Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Andi Satriani.
Narasumber dan Fasilitator yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman, Tim YASMIB Sulawesi dan Tim UNICEF.
Panitia Pelaksana yang juga Koordinator YASMIB Sulawesi Andri Siswanto yang ditemui menjelaskan, kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam mencegah dan merespon kasus perkawinan anak dan kasus kekerasan terhadap anak.
Sementara Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi Rosniaty Panguriseng mengungkapkan, program BERANI, merupakan program kerjasama antara Pemerintah Indonesia, UNFPA, UNICEF, dan Pemerintah Kanada yang fokus dalam meningkatkan hak dan kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan dan orang muda di Indonesia.
Menurutnya, pendekatan penguatan dilakukan dengan memperkuat dukungan terhadap orang tua, masyarakat, dan
pemangku kepentingan, untuk membangun dan memperkuat kesadaran bersama dalam menolak perkawinan anak.
Disamping itu kata dia, pendekatan percepatan akan dilakukan melalui penguatan koordinasi untuk meningkatkan peran aktif pemangku kepentingan dan kebijakan preventif yang diterapkan mulai dari desa hingga provinsi, percepatan upaya pencegahan perkawinan anak, Untuk memberikan layanan bagi anak yang menikah dan kehamilan yang tidak diinginkan dilakukan melalui penguatan data dan sistem informasi.
Rosniaty Panguriseng menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 72 UU No.35 telah menegaskan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat, Kementeran PPPA menginisiasi Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
PATBM lanjunya, adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
“Mulai dari Pemerintah pusat, daerah dan desa/kelurahan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak termasuk pencegahan perkawinan anak secara kontinum mulai dari pencegahan/deteksi dini, pencegahan terfokus dan penanganan. Dalam konteks pelayanan yang kontinum tersebut sepatutnya pencegahan mendapatkan perhatian yang lebih besar dalam kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta pemerintah desa/kelurahan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam Peningkatan kapasitas tersebut juga dilakukan Diskusi dan studi kasus terkait perkawinan anak.(*)
Editor: Muh. Hamzah











