MEDIASINERGI.CO
SOPPENG – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dengan Kepala Dinas Penananam Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP – Nakertrans) Kabupaten Soppeng Andi Dhamrah, S.Sos., M.M di The Drip Coffee & Cafe Watansoppeng, Rabu 04 Maret 2026.
Penandatanganan kerja sama terkait perlindungan sosial bagi 300 tenaga kerja disektor perkebunan kelapa sawit dengan dua program utama selama satu tahun. Penandatanganan dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare Sahid Wahid, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Hasriadi Famsa bersama segenap jajaran dan staf.
Dalam sambutannya Ady Syamsul katakan, pengalokasian DBH bukan sekedar bantuan jangka pendek, melainkan investasi jangka panjang pada kualitas hidup masyarakat. Dengan alokasi DBH sawit yang tepat tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja dari sisi kesehatan, tetapi juga memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
Dikatakan, perlindungan yang diberikan sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup para pekerja, memberikan rasa aman dalam bekerja dan mendukung mereka untuk terus berkontribusi secara produktif dalam sektor perkebunan. Program ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Soppeng, tambah Ady Syamsul. Melalui PKS DBH sawit ini menunjukkan sinergi yang solid dalam mendorong kesejahteraan tenaga kerja, sekaligus menjadi contoh praktik terbaik pengelolaan dana bagi hasil perkebunan yang berorientasi pada perlindungan sosial dan pembangunan ekonomi daerah.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Parepare Sahid Wahid pada kesempatan tersebut menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi tenaga kerja di sektor perkebunan. Kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk menberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja sawit. Kami berharap dengan perlindungan dua program selama satu tahun para pekerja bisa bekerja lebih produktif dan tenang karena hak- hak mereka akan terjamin, tambahnya. (mar)
















