Adapun isi dari Surat Edaran PWI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat itu pada dasarnya menyebutkan bahwa sehubungan dengan beredarnya informasi adanya sekelompok orang yang mengklaim sebagai pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia, maka dapat kami kami sampaikan bahwa Kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres PWI XXV tanggal 25 – 26 September 2023 dengan Hendry Chairudin Bangun sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekretaris jenderal yang ditetapkan dengan Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXV/PWI/2023 dan telah diaktakan dengan Nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 tanggal 17 November 2023 yang selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni 2024 dengan Hendry Ch.Bangun tetap sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal berdasarkan SK Nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang telah diaktakan dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
SK Menkumham tersebut dapat dialcak melalui barcode yang tertera di kiri bawah si surat resmi PWI Pusat yang jika dipindai akan tersambung langsung ke website Kemenkumham, https://ahu.go.id.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Pengurus PWI Pusat dengan susunan pengurus yang berbeda dengan SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 serta membuat pernyataan, melakukan tindakan atau ajakan, menawawarkan kerja sama, dan atau menggelar kegiatan tertentu maka perbuatan tersebut adalah ilegal dan mohon melaporkannya ke Sekretariat PWI Pusat melalui nomor telepon (021) 345 3131 / 386 2041 atau kepada Sekretaris Jenderal, Muhammad Iqbal Irsyad, nomor telepon 0811 1098 001.
Surat Edaran PWI Pusat itu ditandatangani oleh Pengurus Pusat PWI yakni atas nama Ketua Umum tertanda Hendry Ch.Bangun dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat Muhammad Iqbal Isyad.
Dengan adanya surat edaran resmi perihal kepengurusan PWI Pusat yang sah, maka diharapkan seluruh pengurus PWI di Propinsi dan kabupaten/kota bisa menaati surat tersebut, meskipun ada pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai pengurus PWI Pusat hasil KLB yang hanya dihadiri segelintir oknum pengurus PWI.(*)

















