“Suksesnya pemerintahan itu adalah suksesnya anggota DPRD, dan kegagalan pemerintah juga adalah kegagalan DPRD. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Artinya kepala daerah bersama anggota DPRD terhormat sama-sama adalah penyelenggara pemerintahan,” jelasnya.
“Kami berharap kerjasama antara pemerintah dan DPRD harus terjalin dengan baik agar pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik pula,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















