MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kasus Pungutan Liar (Pungli) pengambilan ijazah yang dilakukan Kepala UPT SMAN 11 Makassar, Nuraliyah, S.Pd, M.Pd terhadap siswa kelas XII telah selesai di periksa Inspektorat Sulsel 2 (dua) bulan yang lalu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Inspektorat memutuskan Kepala SMAN 11 Makassar, Nuraliyah dijatuhi sanksi mutasi.
Namun hingga saat ini, LHP dari Inspektorat Sulsel belum ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, H. Iqbal Nadjamuddin.
Dimana sebelumnya, Kadisdik Sulsel telah mengeluarkan statement di beberapa media online, yang mengatakan akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
















