“Masih akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis lainnya di pertemuan berikut,” ungkapnya.
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, dalam pertemuan tersebut menyampaikan berbagai kondisi persiapan Pilkada, terkait pemesanan surat suara, distribusi surat suara dan hal lainnya demi memastikan Pilkada dapat berjalan dengan kondusif.
“Untuk pemilih yang tidak berada di daerah pemilihannya, dapat mengajukan pindah tempat pemilihan, dengan melaporkan di H-7, sehingga dapat tetap menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ungkapnya.
Selepas bersilaturahmi ke KPU Makassar, Pjs Wali Kota Makassar melanjutkan berkunjung ke Bawaslu Kota Makassar, dengan tujuan yang sama yakni bersilaturahmi dan memastikan persiapan Pilkada nantinya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















