MEDEIASINERGI.CO WAJO — Masyarakat diharapkan mengawal dan mengawasi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, mulai dari tahap awal pendaftaran sampai selesai Pemilihan.
Masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi. Pesta demokrasi adalah milik masyarakat sehingga partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Komisioner Bawaslu Bone, DR Jumria, saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif pada Pemilihan Serentak tahun 2024 yang digelar Paswascam Maniangpajo, Sabtu 12/10/2024 di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Maniangpajo.
“Kenapa perlu pengawasan karena pelaksanaan Pilkada harus Luber dan jurdil. Masyarakat harus memastikan bahwa Pilkada berjalan aman, ” ujarnya.
Jumria menyebut ada sejumlah elemen yang perlu diawasi dalam pelaksanaan Pilkada diantaranya, Penyelenggara, Peserta (Calon bupati/wakil bupati), tim sukses, Pemerintah dan masyarakat.
“Penyelenggara Pilkada perlu diawasi, jangan sampai berfungsi ganda, selain sebagai penyelenggara juga sebagai tim sukses calon. Peserta atau Pasangan calon (Paslon) juga perlu siapa tahu tidak memenuhi syarat, ” tegasnya.
















